Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan ini adalah untuk memberikan acuan bagi pelaksana dalam menilai keberhasilan reklamasi hutan pada areal bekas penggunaan kawasan hutan.
(2) Tujuan pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan adalah agar pelaksanaan reklamasi hutan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
