Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN DALAM KAWASAN HUTAN EKS PERKEBUNAN KPKS BUKIT HARAPAN DAN PT. TORGANDA SERTA KOPERASI PARSUB DAN PT TORUS GANDA DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40 PADANG LAWAS SELUAS + 47.000 HA PROPINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengawasi dan membantu kelancaran pembangunan hutan tanaman, Menteri Kehutanan dapat menunjuk Badan Pembina Pembangunan Hutan Tanaman Eks Tanaman Perkebunan. (2) Badan terdiri dari unsur Departemen Kehutanan, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id