Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN DALAM KAWASAN HUTAN EKS PERKEBUNAN KPKS BUKIT HARAPAN DAN PT. TORGANDA SERTA KOPERASI PARSUB DAN PT TORUS GANDA DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40 PADANG LAWAS SELUAS + 47.000 HA PROPINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaporkan seluruh kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Kehutanan. (2) Menteri Kehutanan melakukan pengawasan atas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Pemegang izin. (3) Pengawasan dimaksud pada ayat (2) meliputi kepastian penggantian tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan, kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban selaku pemegang izin. (4) Menteri memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUPHHK-HT apabila pemegang izin tidak menjalankan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga kali).
Koreksi Anda