Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN DALAM KAWASAN HUTAN EKS PERKEBUNAN KPKS BUKIT HARAPAN DAN PT. TORGANDA SERTA KOPERASI PARSUB DAN PT TORUS GANDA DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40 PADANG LAWAS SELUAS + 47.000 HA PROPINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Penanaman dilaksanakan pada tanah kosong, di antara pohon sawit dan tanah kosong bekas tanaman sawit yang telah mati/ditebang setelah berumur 25 (dua puluh lima) tahun .
(2) Tanaman yang ditanam menggunakan bibit unggul.
(3) Pemegang izin wajib menyusun rencana pengelolaan.
(4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Mempedomani ketentuan tentang Pengusahaan Hutan Tanaman (PHHK-HT) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan Pola Inti Rakyat (PIR) dalam pembangunan hutan tanaman.
BAGIAN KETIGA PEMANFAATAN FASILITAS UMUM
Koreksi Anda
