Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2013
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
