Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan diberikan tugas untuk : www.djpp.kemenkumham.go.id a. melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda