Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan diberikan tugas untuk :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja;
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
