Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
