Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam peraturan ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan untuk MENETAPKAN rencana kerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2010-2014.
Koreksi Anda
