Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi hutan dilakukan pada lahan dan vegetasi hutan pada kawasan hutan yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(2) Reklamasi hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pemegang izin penggunaan kawasan hutan telah melaksanakan reklamasi hutan, maka Kepala KPHL dan KPHP bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan atas reklamasi hutan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
