Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
