Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda