Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya tidak dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh KPHL dan KPHP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id