Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi hutan di wilayah KPHL dan KPHP diselenggarakan oleh KPHL dan KPHP. (2) Rehabilitasi hutan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. Reboisasi; b. pemeliharaan tanaman; c. pengayaan tanaman; d. penerapan teknik konservasi tanah. (3) Rehabilitasi hutan diselenggarakan sesuai peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda