Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan wilayah tertentu oleh KPHL dan KPHP dilakukan melalui penugasan oleh Menteri.
(2) Bentuk pemanfaatan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melaksanakan pemanfaatan hutan yang didalamnya termasuk kegiatan penjualan tegakan.
(3) KPHL dan KPHP yang dapat melakukan aktifitas pemanfaatan wilayah tertentu adalah Organisasi KPHL dan KPHP yang telah menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
