Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin pemanfaatan hutan di wilayah KPH-nya. (2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda