Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka panjang di wilayah KPHL dan KPHP yang bersangkutan.
(2) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka pendek di wilayah KPHL dan KPHP yang bersangkutan.
(3) Format Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
