Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, disusun rencana pengelolaan hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPHL dan KPHP, dinilai dan disahkan oleh Kepala KPHL dan KPHP.
(3) Dalam proses penyusunan rencana pengelolaan hutan jangka pendek dilaksanakan melalui pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan.
(4) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat unsur-unsur sebagai berikut:
a. tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPHL dan KPHP yang bersangkutan;
b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
c. target yang akan dicapai;
d. basis data dan informasi;
e. kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. status neraca sumber daya hutan;
g. pemantauan evaluasi, dan pengendalian kegiatan;
h. partisipasi pemangku kepentingan; dan
i. arahan rencana pembangunan tahunan KPHL dan KPHP.
Koreksi Anda
