Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang untuk KPHL dan KPHP disusun oleh Kepala KPHL dan KPHP dinilai oleh Gubernur dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota; dan b. memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan. (3) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat unsur-unsur: a. tujuan yang akan dicapai KPH; b. kondisi yang dihadapi; c. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan, yang meliputi tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam; dan d. arahan kegiatan pembangunan jangka panjang KPH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id