Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 digunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. (2) Materi rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arahan-arahan pengelolaan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP; dan b. Rencana pembangunan KPHL dan KPHP memuat perencanaan organisasi yang didalamnya memuat pengembangan SDM, pengadaan sarana dan prasarana, pembiayaan kegiatan, dan kegiatan lainnya. (3) Rencana pengelolaan hutan meliputi: a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang 10 tahun; dan b. Rencana Pengelolaan hutan jangka pendek 1 tahun (4) Unit eselon I yang bertanggung jawab di bidang rencana pengelolaan hutan melakukan supervisi dan fasilitasi kegiatan penyusunan rencana pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP.
Koreksi Anda