Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Hasil tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 digunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
(2) Materi rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arahan-arahan pengelolaan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP; dan
b. Rencana pembangunan KPHL dan KPHP memuat perencanaan organisasi yang didalamnya memuat pengembangan SDM, pengadaan sarana dan prasarana, pembiayaan kegiatan, dan kegiatan lainnya.
(3) Rencana pengelolaan hutan meliputi:
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang 10 tahun; dan
b. Rencana Pengelolaan hutan jangka pendek 1 tahun
(4) Unit eselon I yang bertanggung jawab di bidang rencana pengelolaan hutan melakukan supervisi dan fasilitasi kegiatan penyusunan rencana pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP.
Koreksi Anda
