Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kegiatan tata batas, inventarisasi, pembagian blok, pembagian petak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dilakukan pemetaan KPHL dan KPHP.
(2) Pemetaan KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat unsur-unsur antara lain:
a. batas wilayah KPHL dan KPHP yang telah ditetapkan Menteri;
b. pembagian batas blok;
c. pembagian batas petak; dan
d. peta dengan skala minimal 1:50.000.
(3) Kegiatan pemetaan pada KPHL dan KPHP, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
