Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Tata batas dalam wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d dilaksanakan untuk kepastian batas blok dan petak.
(2) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. Persiapan peta penataan batas, berdasarkan hasil pembagian blok dan petak yang telah dilaksanakan serta dipetakan;
b. Penyiapan trayek-trayek batas;
c. Pelaksanaan penataan batas berdasarkan trayek batas;
d. Penyajian peta tata batas dalam wilayah KPHL dan KPHP, berdasarkan hasil penataan batas sebagaimana huruf c.
Koreksi Anda
