Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata batas dalam wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk kepastian batas blok dan petak. (2) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Persiapan peta penataan batas, berdasarkan hasil pembagian blok dan petak yang telah dilaksanakan serta dipetakan; b. Penyiapan trayek-trayek batas; c. Pelaksanaan penataan batas berdasarkan trayek batas; d. Penyajian peta tata batas dalam wilayah KPHL dan KPHP, berdasarkan hasil penataan batas sebagaimana huruf c.
Koreksi Anda