Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Pembagian Blok sebagaimana dimaksud Pasal 6, dilakukan pembagian petak.
(2) Pembagian petak sebagaimana ayat (1), memperhatikan:
a. Produktivitas dan potensi areal/lahan;
b. Keberadaan kawasan lindung, yang meliputi Kawasan bergambut, Kawasan resapan air, Sempadan pantai, Sempadan sungai, Kawasan sekitar danau/waduk, Kawasan sekitar mata air, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Rawan Bencana Alam, Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah, Kawasan Pengungsian Satwa, dan Kawasan Pantai Berhutan Bakau; dan
c. Rancangan areal yang akan direncanakan antara lain untuk pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, pemberdayaan masyarakat.
(3) Dalam hal wilayah yang bersangkutan telah ada izin atau hak, pembagian petak menyesuaikan dengan petak yang telah dibuat oleh pemegang izin atau hak.
(4) Pembagian petak diarahkan sesuai dengan peruntukan berdasarkan identifikasi lokasi dan potensi wilayah tertentu, antara lain:
a. wilayah yang akan diberikan izin, dan
b. wilayah untuk pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
