Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan pembagian blok.
(2) Pembagian Blok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memperhatikan:
a. Karakteristik biofisik lapangan;
b. Kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar;
c. Potensi sumberdaya alam; dan
d. Keberadaan hak-hak atau izin usaha pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
(3) Dalam Pembagian Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan untuk MENETAPKAN blok sebagai wilayah tertentu.
Koreksi Anda
