Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan pembagian blok. (2) Pembagian Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan: a. Karakteristik biofisik lapangan; b. Kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar; c. Potensi sumberdaya alam; dan d. Keberadaan hak-hak atau izin usaha pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. (3) Dalam Pembagian Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan untuk MENETAPKAN blok sebagai wilayah tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id