Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi potensi, karakteristik, bentang alam, kondisi sosial ekonomi, serta informasi lain pada wilayah kelola KPHL dan KPHP. (2) Aspek pelaksanaan inventarisasi hutan diarahkan untuk mendapatkan data dan informasi berkenaan dengan: a. Status, penggunaan, dan penutupan lahan; b. Jenis tanah, kelerengan lapangan/ topografi; c. Iklim; d. Hidrologi (tata air), bentang alam dan gejala-gejala alam; e. Kondisi sumber daya manusia dan demografi; f. Jenis, potensi dan sebaran flora; g. Jenis, populasi dan habitat fauna; dan h. Kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat. (3) Pelaksanaan inventarisasi dilakukan dengan cara survei melalui penginderaan jauh dan/atau terestris. (4) Inventarisasi hutan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun. (5) Data dan informasi hasil inventarisasi hutan disajikan dalam bentuk deskriptif, numerik, peta dan lain-lain, yang meliputi: a. Data Pokok berupa Potensi tegakan kayu, Potensi sumber daya tumbuhan non kayu yang meliputi jenis/sub jenis, penyebaran, populasi dan status, Keanekaragaman jenis pohon, riap tegakan untuk plot-plot permanen apabila telah dilakukan pengukuran berulang, habitat, penyebaran, populasi dan status, potensi objek wisata dan jasa lingkungan, pengelompokan jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH baik pusat maupun daerah, macam dan bentuk-bentuk pengelolaan hutan, peta hasil kegiatan skala minimal 1:50.000; dan b. Data Penunjang berupa infra struktur yang mendukung pengelolaan hutan, Kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, Informasi kondisi DAS dan Sub DAS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id