Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, dilakukan pada setiap KPHL dan KPHP. (2) Kegiatan Tata Hutan di KPHL dan KPHP terdiri dari: a. inventarisasi hutan; b. pembagian ke dalam blok; c. pembagian petak; d. tata batas dalam wilayah KPHL dan KPHP; dan e. pemetaan. (3) Kegiatan tata hutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan dengan uraian sebagai berikut: a. Kegiatan awal dalam kegiatan tata hutan dalam KPHL dan KPHP adalah inventarisasi hutan. b. Atas dasar hasil inventarisasi hutan tersebut pengelola KPHL dan KPHP membuat rancangan pembagian blok dan petak. c. Atas dasar rancangan pembagian blok dan petak dilakukan penataan batas pada blok dan petak tersebut. d. Batas wilayah kelola KPHL dan KPHP, dan hasil penataan batas sebagaimana dimaksud pada butir a dan d di atas dituangkan peta tata hutan. (4) Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tata hutan pada KPHL dan KPHP lintas Kabupaten/Kota. (5) Bupati/Walikota mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tata hutan pada KPHL dan KPHP dalam Kabupaten/Kota. (6) Unit eselon I yang bertanggung jawab di bidang tata hutan melakukan supervisi dan fasilitasi kegiatan tata hutan pada KPHL dan KPHP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id