Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.6/Menhut-II/2010 TANGGAL : 26 Januari 2010 FORMAT RENCANA PENGELOLAAN HUTAN A. KERANGKA RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG Sampul Halaman Judul Lembar Pengesahan Peta Situasi Ringkasan Eksekutif Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar lampiran Daftar Lampiran Peta I. PENDAHULUAN Bab ini memuat Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup dan Batasan Pengertian II. DESKRIPSI KAWASAN Berisi Informasi: a. Risalah Wilayah KPH yang meliputi al: letak, luas, aksesibilitas kawasan, batas-batas, sejarah wilayah KPH. b. Potensi wilayah KPH (al: penutupan vegetasi, potensi kayu/non kayu, keberadaan flora dan fauna langka, potensi jasa lingkungan dan Wisata Alam). c. Informasi Sosial budaya masyarakat di dalam dan sekitar hutan, termasuk keberadaan masyarakat hukum adat. d. Informasi ijin-ijin Pemanfaatan hutan dan Penggunaan Kawasan hutan yang ada di wilayah kelola. e. Kondisi Posisi KPH dalam perspektif tata ruang wilayah dan pembangunan daerah. f. Informasi kegiatan pembangunan kehutanan yang pernah dilaksanakan pada wilayah KPH. g. Informasi lain yang relevan. h. Isu strategis, kendala, permasalahan. III. KEBIJAKAN Memuat: Arah Strategis dan kebijakan pengembangan KPH di masa yang akan datang. IV. VISI DAN MISI PENGELOLAAN HUTAN V. ANALISIS DAN PROYEKSI Memuat analisis data dan informasi yang saat ini tersedia (baik data primer hasil dari inventarisasi hutan dan penataan hutan, maupun data sekunder) serta proyeksi kondisi wilayah KPH di masa yang akan datang. VI. RENCANA KEGIATAN Memuat rencana kegiatan strategis selama jangka waktu Rencana Pengelolaan ini, antara lain: a. Inventarisasi berkala wilayah kelola serta penataan hutannya. b. Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu. c. Pemberdayaan masyarakat. d. Pembinaan dan pemantauan (Controlling) pada areal KPH yang telah ada hak atau izin pemanfaatan maupun penggunaan kawasan hutan. e. Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di luar ijin. f. Pembinaan dan pemantauan (controlling) pelaksanaan rehabilitaasi dan reklamasi pada areal yang sudah ada hak atau izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutannya. g. Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam h. Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang ijin i. Koordinasi dan sinergi dengan instansi dan pemangku kepentingan. j. Penyediaan dan peningkatan kapasitas SDM. k. Penyedian pendanaan. l. Penyediaan sarana dan prasarana. m. Pengembangan database. n. Rasionalisasi wilayah kelola. o. Review Rencana Pengelolaan (minimal 5 tahun sekali). p. Pengembangan investasi. q. Kegiatan lain yang relevan. VII. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN IX. PENUTUP Lampiran-lampiran - Peta wilayah KPH - Peta Penutupan lahan - Peta DAS - Peta sebaran potensi wilayah KPH dan aksesibilitas - Peta Penataan hutan (Blok, Petak) - Peta penggunaan lahan - Peta keberadaan ijin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan - Peta tanah, iklim, geologi B. KERANGKA RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PENDEK Sampul Halaman Judul Lembar pengesahan Peta Situasi Ringkasan Eksekutif Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran Daftar Lampiran Peta I. PENDAHULUAN Berisi latar belakang, maksud dan Tujuan, ruang lingkup, batasan pengertian II. ANALISIS DAN PROYEKSI Memuat analisis dan proyeksi rencana kegiatan yang bersifat operasional dalam jangka waktu 1 tahun. III. RENCANA KEGIATAN Memuat rencana kegiatan tahunan, kebutuhan dana, tata waktu pelaksanaan. IV. MONITORING DAN EVALUASI V. PENUTUP Lampiran-lampiran C. SKALA PETA a. Untuk Wilayah KPH < 50.000 Ha, skala peta minimal 1: 50.000 b. Untuk Wilayah KPH 50.000 – 100.000 Ha, skala peta minimal 1: 100.000 c. Untuk Wilayah KPH > 100.000 Ha, skala peta minimal 1: 250.000. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda