Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis atas penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan oleh KPHL dan KPHP. (2) Menteri dapat menugaskan kepada Gubernur untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id