Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hutan di wilayah KPHL dan KPHP diselenggarakan oleh KPHL dan KPHP.
(2) Perlindungan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan.
(3) Perlindungan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP yang wilayahnya tidak dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh KPHL dan KPHP.
(4) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;
c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
