Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi:
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit; dan
b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
