Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal izin penggunaan kawasan hutan di wilayah KPHL dan KPHP telah hapus atau berakhir, maka Kepala KPHL dan KPHP bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan hutan di bekas areal kerja yang bersangkutan.
(2) Hapus atau berakhirnya izin penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
