Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap permohonan dan/atau perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan dalam wilayah KPH, maka pemberian rekomendasi oleh dinas yang menangani urusan kehutanan Provinsi atau Kabupaten/Kota harus mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan yang telah disusun oleh KPHL dan KPHP.
Koreksi Anda