Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPHL dan KPHP wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin penggunaan kawasan hutan di wilayah KPH-nya.
(2) Pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
