Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)
Teks Saat Ini
Organisasi KPHL dan KPHP mempunyai tugas dan fungsi:
a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
1. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
2. pemanfaatan hutan;
3. penggunaan kawasan hutan;
4. rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan
5. perlindungan hutan dan konservasi alam.
b. Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan;
c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
d. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;
e. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
