Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENGELOLAAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (KPHL) DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan Tujuan (1) Maksud pengaturan pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh KPHL dan KPHP. (2) Tujuan pengaturan pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP adalah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan hutan yang bermanfaat dan lestari.
Koreksi Anda