Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan penetapan wilayah KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan arahan pencadangan KPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Menteri menugaskan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyusun konsep Keputusan Menteri dan peta penetapan wilayah KPH melalui pembahasan dengan Eselon I terkait.
(2) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang penetapan KPH kepada Sekretaris Jenderal untuk ditelaah dari aspek yuridis dan selanjutnya menyampaikan konsep keputusan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) Gubernur belum mengusulkan penetapan KPHL dan KPHP, Menteri MENETAPKAN wilayah KPHL dan KPHP berdasarkan arahan pencadangan KPHL dan KPHP.
(4) Dalam rangka persiapan untuk mewujudkan kelembagaan KPH Menteri dapat MENETAPKAN wilayah KPH Model yang merupakan salah satu bagian dari wilayah KPH Provinsi.
Koreksi Anda
