Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menugaskan Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi untuk menelaah dan menyempurnakan rancang bangun KPHL dan KPHP berdasarkan arahan pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Penyempurnaan kembali rancang bangun KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembahasan dengan instansi terkait di Daerah serta mendapat dukungan data dan informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(3) Berdasarkan hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyampaikan usulan penetapan wilayah KPHL dan KPHP kepada Menteri.
(4) Usulan penetapan KPHL dan KPHP oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat disampaikan kepada Menteri dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya arahan pencadangan KPHL dan KPHP.
Koreksi Anda
