Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyusun arahan pencadangan KPHK yang berasal dari rancang bangun KPHK yang diusulkan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dan arahan pencadangan KPHP dan KPHL yang berasal dari rancang bangun KPHP dan KPHL yang diusulkan Gubernur. (2) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menyusun arahan pencadangan KPH melalui pembahasan dan penelaahan terhadap usulan rancang bangun KPHK, KPHL dan KPHP dengan melibatkan Eselon I terkait. (3) Dalam hal terdapat kawasan konservasi didalam Rancang Bangun KPHL dan KPHP, maka Direktur Jenderal Planologi Kehutanan meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. (4) Dalam hal terdapat kawasan hutan produksi dan hutan lindung di dalam rancang bangun KPHK, maka Direktur Jenderal Planologi Kehutanan meminta pertimbangan teknis dari Gubernur. (3) Penyusunan arahan pencadangan KPH menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Arahan pencadangan KPH yang telah disusun sebagaimana tersebut pada ayat (2) untuk KPHL dan KPHP disampaikan kepada Gubernur. (5) Arahan pencadangan KPHK disampaikan kepada Menteri sebagai dasar penetapan wilayah KPHK.
Koreksi Anda