Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk KPHL dan KPHP disusun oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi dengan memperhatikan pertimbangan Bupati/Walikota, dukungan data dan informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan pemangku kepentingan. (2) Rancang bangun KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. (3) Gubernur menyampaikan rancang bangun KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapatkan arahan pencadangan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Koreksi Anda