Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Rancang bangun KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk KPHK disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumberdaya Alam dengan dukungan data serta informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan pemangku kepentingan.
(2) Rancang bangun KPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumberdaya Alam disampaikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(3) Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menelaah dan menyampaikan rancang bangun KPHK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri untuk mendapat arahan pencadangan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
