Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tahapan penyusunan rancang bangun KPH adalah sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi kawasan hutan, melalui :
1) mempelajari peta-peta sebagai berikut :
1. Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan;
2. Bagi Provinsi yang belum mempunyai Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan, dapat mempelajari peta TGHK atau peta RTRWP;
3. Peta Dasar Tematik Kehutanan, Peta Rupa Bumi INDONESIA/Peta Topografi/Peta Joint Operation Geographic;
4. Peta Batas Administrasi Pemerintahan;
5. Peta Daerah Aliran Sungai;
6. Peta Perkembangan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;
7. Peta Perkembangan Tata Batas;
8. Peta Vegetasi; dan
9. Peta Jalan dan PWH serta Prasarana Lainnya.
2) Berdasarkan hasil pencermatan terhadap peta-peta sebagaimana dimaksud butir (1), dapat diidentifikasi:
1. Batas luar kawasan hutan;
2. Batas fungsi kawasan hutan;
3. Batas wilayah DAS/Sub DAS;
4. Batas wilayah administrasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
5. Batas wilayah kerja izin-izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan;
6. Perkembangan tata batas;
7. Tipe-tipe hutan dan potensi SDH;
8. Kondisi penutupan lahan; dan
9. Jaringan jalan, pembukaan wilayah hutan dan prasarana lainnya.
b. Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selanjutnya mendelineasi wilayah KPH dalam bentuk peta dengan memberikan batas luar wilayah KPH dan penamaan KPH sesuai fungsi pokok hutan yang luasannya dominan.
c. Peta delineasi wilayah KPH dideskripsikan secara lengkap dalam bentuk buku.
d. Peta delineasi wilayah KPH dan buku yang berisi deskripsi KPH merupakan dokumen rancang bangun KPH.
e. Dalam hal hutan konservasi akan dimasukkan ke dalam wilayah KPHP atau wilayah KPHL, perlu mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
f. Dalam hal hutan produksi dan hutan lindung akan dimasukkan ke dalam wilayah KPHK, perlu mendapat rekomendasi Gubernur.
Koreksi Anda
