Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Indikator kepastian wilayah kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas :
a. Berada dalam kawasan hutan tetap setelah tahap penunjukan atau panataan batas, atau penetapan kawasan hutan;
b. Mempunyai letak, luas dan batas yang jelas dan relatif permanen; dan
c. Setiap areal unit pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan wajib meregister arealnya dalam wilayah KPH.
d. Batas wilayah KPH sejauh mungkin mengikuti batas-batas alam.
(2) Indikator kelayakan ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas :
a. Posisi dan letak wilayah KPH mempertimbangkan kesesuaian terhadap DAS atau Sub DAS;
b. Mempertimbangkan homogenitas geomorfologi dan tipe hutan; dan
c. Bentuk areal mengarah ke ideal dari aspek ekologi, yaitu areal yang kompak lebih baik dari pada bentuk terfragmentasi dan bentuk membulat lebih baik daripada bentuk memanjang;
(3) Indikator kelayakan pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, terdiri atas :
a. Luas wilayah KPH dalam batas rentang kendali yang optimum;
b. Luas wilayah KPH mempertimbangkan intensitas pengelolaan dari aspek produksi; dan
c. Mempertimbangkan keutuhan batas izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, serta lembaga pengelolaan hutan lain yang telah ada.
(4) Indikator kelayakan pengembangan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, terdiri atas :
a. Mempertimbangkan kemungkinan pemanfaatan potensi sumber daya hutan;
b. Merupakan areal yang kompak atau memiliki tingkat fragmentasi areal yang rendah; dan
c. Memiliki tingkat aksesibilitas yang memadai.
Koreksi Anda
