Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan wilayah KPH mempertimbangkan:
a. Karakteristik lahan;
b. Tipe hutan;
c. Fungsi hutan;
d. Kondisi daerah aliran sungai;
e. Kondisi sosial, budaya, ekonomi masyarakat;
f. Kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat;
g. Batas administrasi pemerintahan;
h. Hamparan yang secara geografis merupakan satu kesatuan;
i. Batas alam atau buatan yang bersifat permanen; dan
j. Penguasaan lahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kriteria pembentukan wilayah KPH adalah sebagai berikut :
a. Kepastian wilayah kelola;
b. Kelayakan ekologi;
c. Kelayakan pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan; dan
d. Kelayakan pengembangan pemanfaatan hutan.
Koreksi Anda
