Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan pembentukan wilayah KPH adalah terwujudnya wilayah kelola kesatuan pengelolaan hutan yang dapat mendukung terselenggaranya pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id