Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan pembentukan wilayah KPH adalah terwujudnya wilayah kelola kesatuan pengelolaan hutan yang dapat mendukung terselenggaranya pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
Koreksi Anda
