Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
Maksud pengaturan pembentukan wilayah KPH adalah untuk memberikan pedoman di dalam pembentukan wilayah kelola kesatuan pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
