Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari hujan dan sumber-sumber air lainnya, menyimpan serta mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
4. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari
5. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan lindung.
7. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan produksi.
8. Rancang bangun KPH adalah rancangan wilayah KPH yang memuat hasil identifikasi dan deliniasi awal areal yang akan dibentuk menjadi wilayah KPH dalam peta dan deskripsinya.
9. Arahan pencadangan KPH adalah surat dan peta arahan pencadangan KPH yang merupakan hasil penelaahan rancang bangun KPH terhadap kriteria yang ditetapkan.
10. Usulan penetapan KPH adalah hasil pembentukan KPH oleh Gubernur yang berupa hasil pencermatan rancang bangun berdasarkan arahan pencadangan KPH.
11. Penetapan wilayah KPH adalah pengesahan wilayah KPH pada kawasan hutan oleh Menteri.
12. KPH Model adalah wujud awal dari KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual organisasi KPH di tingkat tapak.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
