Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Surat Keputusan Menteri Nomor 230/Kpts-II/2003 tentang Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
