Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Provinsi yang telah menerima arahan pencadangan KPHL dan KPHP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini harus mengajukan usulan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3.
(2) Penetapan wilayah KPH yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
(3) Terhadap proses pembentukan wilayah KPH yang masih berpedoman kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 230/Kpts-II/2003, sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini akan disesuaikan secara bertahap.
Koreksi Anda
