Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pembentukan wilayah KPH melalui tahapan :
a. Rancang bangun KPH;
b. Arahan pencadangan KPH;
c. Usulan Penetapan KPH; dan
d. Penetapan wilayah KPH.
Koreksi Anda
