Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penentuan batas DAS, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Penentuan Batas DAS.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal BPDASPS, dan beranggotakan paling sedikit unsur Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda
