Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilengkapi dengan pemberian kodefikasi DAS, tata cara pemberian Kodefinasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan hasil pelaksanaan tugas Tim, Menteri melakukan penetapan batas DAS.
Koreksi Anda
