Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap peta batas DAS tentatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan pengecekan lapangan dengan metode sampel. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengecekan lapangan dilaksanakan dengan membandingkan melalui alat GPS dengan kenampakan sebenarnya di lapangan untuk memperoleh batas DAS definitif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id