Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap peta batas DAS tentatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan pengecekan lapangan dengan metode sampel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengecekan lapangan dilaksanakan dengan membandingkan melalui alat GPS dengan kenampakan sebenarnya di lapangan untuk memperoleh batas DAS definitif.
Koreksi Anda
